Kabag Prokopim Pemerintah Kabupaten Bima Suryadin, M.Si |
Kabupaten Bima, BONGKAR,- Menanggapi pemberitaan media yang mengaitkan kelulusan ASN PPPK dengan keterlibatan pejabat BKD Kabupaten Bima, Kabag Prokopim Pemerintah Kabupaten Bima Suryadin Selasa (21/2) dengan tegas mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan seleksi ASN (PPPK dan CPNS) itu dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yang di Ketuai oleh Kepala BKN Pusat.
Pemerintah Daerah selaku Panitia Daerah bersifat memfasilitasi pelaksanaan semua kegiatan seleksi ASN tersebut, mulai pengumuman Penetapan lowongan Formasi sesuai yg di tetapkan oleh Menpan dan menyediakan semua prasarana dan sarana kegiatan seleksi.
Suryadin pun mengatakan "Semua Tahapan seleksi dilaksanakan berbasis online melalui portal resmi BKN yaitu pada sistem/aplikasi SSCASN. Dimana semua Tahapan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat di pantau oleh publik" ujarnya.
Selain itu lanjut pria yang akrab di sapa Yan ini, "Dalam hal seleksi administrasi, semua peserta dapat mengakses melalui akun SSCASN masing-masing dan semua keputusan akhir dari hasil seleksi serta pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi melalui sistem CAT dilaksanakan oleh Panselnas dan hasilnya baru di umumkan oleh panitia Daerah atau pemerintah daerah", urainya.
Kemudian untuk masa kerja pelamar kata Suryadin, itu dibuktikan dengan SK yang ditandatangani sesuai unit kerja oleh pejabat berwenang (Kepala PKM, Direktur Rumah Sakit dll), Pelamar penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45. Pelamar berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki "masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113.
"Terkait penyampaian calon PPPK atas nama Nurfajri Rahmah, dapat dijelaskan Sesuai Amanat Keputusan MENPAN RB RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan antara lain disebutkan bahwa Pelamar adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN atau Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI," terangnya.
Kabag Prokopim pun menegaskan "Mengacu pada surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 43767/R-KS.04.03/SD/K/2022 tanggal 31 Desember 2022 Perihal : Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bima menindaklanjuti dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun 2022 Nomor :871/244/07.2/2022 tanggal 31 Desember 2022 tentang Hasil Kelulusan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2022, ungkapnya.
Selanjutnya kata Suryadin, sesuai ketentuan bahwa peserta dapat melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil kelulusan seleksi dimaksud selama 3 x 24 jam sejak pengumuman dikeluarkan melalui portal resmi SSCASN BKN https:/sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan sanggahan tersebut, Panitia Daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan ulang dan hasilnya dilaporkan kembali ke BKN selaku PANSELNAS untuk mendapatkan pengolahan kembali nilai hasil kelulusan akhir seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
Mengacu pada hasil pengumuman diatas terdapat salah satu peserta a.n. Nurfajri Rahmah yang dinyatakan lulus peringkat pertama sesuai jumlah formasi, yang bersangkutan disanggah oleh peserta lain atas nama Alfisahrin (peserta peringkat kedua) dengan sanggahan “bahwa atas nama Nurfajri Rahmah, A.Md.Kep yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapat nilai tambahan afirmasi C dikarenakan yang bersangkutan mengabdi pada PKM Soromandi Belum mencapai 3 tahun dan terdapat kesalahan dalam pembuatan surat pernyataan tersebut.
Setelah dilakukan proses verifikasi ulang, dokumen afirmasi C (surat Keterangan masa kerja) peserta yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mendapat nilai tambahan afirmasi karena mengabdi pada Puskesmas Soromadi belum mencapai 3 tahun dan terdapat kesalahan dalam pembuatan surat tersebut oleh Kepala Puskesmas setempat sehingga dilakukan ralat (bukti surat pernyataan dari kepala PKM).
Sesuai dengan prosedur pelaksanaan seleksi tersebut bahwa setiap pengumuman hasil seleksi diumumkan secara luas dan pelamar dapat melakukan sanggah atas pengumuman yang dikeluarkan. Pelamar dimaksud telah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini sesuai ketentuan Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 tersebut diatas.
Selain dari peserta kata Kabag Prokopim Pemkab Bima, terdapat juga peserta lain yang melakukan sanggahan yaitu Neneng Sriyanti menyangggah Fitria Haryanti SKM (Ahli Pertama-Administrator Kesehatan Dikes Kab. Bima) dan Siti Rahmah menyanggah peserta a.n. Nismawardah (Ahli Perytama-Perawat PKM Lambitu). Setelah dilakukan verifikasi ulang, sanggahan diterima oleh kedua peserta tersebut.
"Dengan demikian, pemerintah daerah dalam hal ini BKD dan Diklat Kabupaten Bima tidak berwenang dan tidak terkait dengan penentuan kelulusan ASN PPPK," ujarnya. (RED)