Wakil Wali Kota Bima Pimpin Rapat terkait TMT PPPK dan Penuntasan Non-ASN
Cari Berita

Wakil Wali Kota Bima Pimpin Rapat terkait TMT PPPK dan Penuntasan Non-ASN

Redaksi Bongkar

Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH pimpin rapat koordinasi dalam rangka pembahasan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kota Bima, BONGKAR,- Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH, pimpin rapat koordinasi dalam rangka pembahasan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tindak lanjut terhadap surat edaran penuntasan tenaga non-ASN. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan dan keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang bertujuan menata status kepegawaian secara menyeluruh dan terintegrasi. 

Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan yang memimpin langsung jalannya rapat, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bima mendukung penuh pola dan langkah kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov NTB dalam menyelesaikan persoalan kepegawaian, khususnya dalam penetapan status PPPK dan tenaga non-ASN.

“Melihat situasi yang ada, saya sepakat untuk mengikuti pola yang diterapkan oleh Provinsi agar tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di tengah masyarakat yang bisa memicu insiden yang tidak perlu,” ujar Wakil Wali Kota dalam arahannya.

Lebih lanjut, Aba Feri sapaan akrab Wakil Walikota Bima menjelaskan, bahwa penetapan TMT PPPK akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2025. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan keselarasan dengan proses administrasi lainnya, termasuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat tugas yang direncanakan mulai 1 Juli 2025.

Rapat ini dihadiri oleh Asisten, jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Kota Bima, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pemerintah Kota Bima berkomitmen untuk menjalankan proses penataan kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status bagi PPPK dan tenaga non-ASN dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional. (RED)